Peluncuran Program Jaga Desa, Mewujudkan Pembangunan Bersih dan Berkelanjutan di Bali
Gubernur Koster Apresiasi Kolaborasi Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa untuk Kemajuan Bali

jarrakposbali.com, DENPASAR – Program Jaga Desa yang diluncurkan pada 11 September 2025 di Bali menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, bersih, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) ini bertujuan untuk memperkuat pembangunan Bali yang tidak hanya mengedepankan infrastruktur, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh.
Peluncuran yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Bali ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, dan sejumlah pejabat tinggi lainnya. Acara ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bupati/Walikota se-Bali dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali yang disambut dengan antusiasme oleh Majelis Desa Adat, Bendesa Adat, serta Perbekel di seluruh Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan, โProgram ini sangat penting untuk memperkuat Bali sebagai daerah yang bersih, aman, dan kondusif, terutama mengingat Bali adalah salah satu destinasi pariwisata dunia. Dengan adanya Jaga Desa, kami berharap kehidupan masyarakat Bali akan semakin harmonis.โ
Salah satu elemen kunci dari Program Jaga Desa adalah aplikasi yang dirancang untuk mengawasi penggunaan dana desa. Kejaksaan Tinggi Bali mengingatkan agar dana desa tidak disalahgunakan, dan pembangunan di desa bisa berjalan dengan transparansi yang lebih baik. Gubernur Koster juga menekankan pentingnya menjaga budaya lokal dan proses hukum yang berbasis kearifan lokal, seperti yang dilaksanakan melalui program Bale Kertha Adhyaksa.
Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, mengatakan, “Kami ingin memastikan dana desa digunakan dengan tepat. Selain itu, kami juga menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa sebagai wadah penyelesaian masalah adat di Bali, untuk menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah tanpa biaya.”
Pelepasan Bali dari potensi konflik adat menjadi salah satu tujuan besar Program Jaga Desa. Dengan adanya pola penyelesaian adat yang efektif dan efisien, masyarakat Bali diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah hukum dengan cara yang lebih damai dan tanpa menambah beban negara. Program ini menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pembangunan sosial-ekonomi Bali.
“Melalui Bale Kertha Adhyaksa, setiap permasalahan yang timbul bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan biaya yang membebani masyarakat,” tambah Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga menekankan pentingnya kekuatan Pecalang, sebagai perangkat adat yang sudah tumbuh sejak berabad-abad, dalam mendukung keamanan dan ketertiban di desa adat. Pecalang yang memiliki kedekatan dengan masyarakat Bali menjadi ujung tombak dalam menjaga ketertiban wilayah desa dan desa adat.
โKami di Bali memiliki lebih dari 1.500 desa adat, dan Pecalang berperan vital dalam menjaga tatanan adat yang sejalan dengan program Jaga Desa. Bersama Bupati/Walikota, kami berkomitmen untuk menjalankan program ini sebaik-baiknya,โ ujar Gubernur Koster.
Peluncuran Program Jaga Desa ini bukan hanya sebuah langkah menuju pembangunan yang lebih bersih dan berkelanjutan, tetapi juga simbol komitmen Bali untuk menjaga kedamaian, keharmonisan, dan keberlanjutan budaya. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, Bali siap melangkah ke depan, lebih maju, dengan pembangunan yang tidak hanya material tetapi juga sosial dan budaya, memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan damai bagi semua.(JpBali).



