Baliho PDIP Dirusak, Begini Tanggapan Pengiat Demokrasi di Jembrana

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Kasus pengerusakan tiga baliho milik PDI Perjuangan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ternyata mengundang keprihatinan dari Kordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Jembrana I Nengah Suardana, SH.,MH.
Terlebih aksi pengerusakan baliho tersebut terjadi pada masa kampanye. Menurutnya, pengerusakan alat peraga kampanye tersebut jelas bertentangan dengan regulasi yg ada, yakni UU Nomer 7 tahun 2017, tentang pemilu.
Lanjut Suardana, dalan pasal (5) huruf g, disebutkan setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
“Dapat pula dijerat dengan peraturan perundang-undangan lainya, yakni pasal 406 ayat (1) KUHP jo pasal 55, bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara max 2 tahub 8 bulan dan pasal Pasal 20 jo pasal 251 UU 1 tahub 2023,” terangnya, Selasa (5/12/2023)
Menurut Suardana yang juga penggiat Demokrasi, setiap masyarakat wajib mengetahui dan menyadari peratutan perundang-undangan tersebut. Jangan sampai masyarakat berbuat melawan hukum.
Bagi para penegak hukum, pengawal demokrasi wajib menegakkan aturan, berkaitan dengan kasus pengerusakan tersebut. Hendaknya pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan yang ada. Tentunya dalam penanganan kasusnya dilakukan dengan profesional dan bedasarkan ketentuan/aturan yang ada.
“Tindakan ini perlu diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga pada pemilu-pemilu berikutnya tidak akan terjadi lagi kasus serupa,” tutup Suardana.
Diberitakan sebelumya, terjadi pengerusakan tiga baliho milik PDI Perjuangan di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Jembrana beberapa waktu lalu. Pengerusakan tiga baliho ini terjadi pada masa kampanye.

Tiga baliho milik PDI Perjuangan yang dirusak tersebut diantaranya, satu baliho Ni Made Sri Sutharmi, caleg DPRD Kabupaten Jembrana yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jembrana.
Kemudian satu baliho calon DPR RI dari PDI Perjuangan dapil Bali, Diah Werdi dan satu baliho pasangan Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Pengerusakan tersebut dilaporkan ke Bawaslu oleh Sekretaris PDIP Kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi.(ded)



