Badung

Kontroversi WNA Australia Klaim Miliki Tanah di Canggu

Mengungkap Klaim Kepemilikan Tanah 1,1 Hektar oleh Warga Negara Asing di Bali

BADUNG, jarrakposbali.com I Dalam sebuah unggahan yang kini menjadi perbincangan hangat di media sosial, Julian Petroulas, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, mengklaim memiliki sebidang tanah seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Bali.

Video yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada 28 Juni 2024 itu mengungkapkan bahwa Julian, yang tampak sedang menikmati liburan di Bali, didampingi oleh sejumlah aparat keamanan saat bepergian.

Unggahan ini memicu kontroversi dan pertanyaan mengenai legalitas kepemilikan tanah oleh warga negara asing di Indonesia, khususnya di kawasan wisata populer seperti Bali. Seiring dengan viralnya video tersebut, berbagai pihak mulai mempertanyakan aspek hukum dan etika dari klaim yang disampaikan Julian.

Dalam video yang viral tersebut, Julian Petroulas mengungkapkan klaimnya terkait kepemilikan tanah di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. “Ini adalah pembelian tanah terbesar saya sepanjang hidup, seluas 1,1 hektar. Benar-benar gila. Ini adalah pengalaman belajar lain bagi saya. Jadi, mungkin suatu hari nanti saya bisa membangun sebuah menara di suatu tempat,” ujar Julian dalam video yang diunggahnya. Pernyataan ini menambah panasnya kontroversi mengenai hak kepemilikan tanah oleh WNA di Bali.

Di sisi lain, sebuah rumor kurang mengenakkan muncul terkait Julian. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Julian baru dua kali mengunjungi Bali, dan kedua kunjungannya dilakukan dengan menggunakan Visa Kunjungan atau EVOA (Visa on Arrival). Hal ini menambah spekulasi mengenai legalitas kepemilikan tanah yang diklaimnya, mengingat aturan yang berlaku terkait kepemilikan tanah oleh WNA di Indonesia.

Tindakan ini jelas melanggar aturan, mengingat pemegang EVOA dilarang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Dalam video yang kini viral dan telah ditonton puluhan ribu orang, Julian bahkan mengungkapkan niatnya untuk membangun menara di atas tanah yang diklaimnya. Hal ini memicu pertanyaan mengenai apakah Julian benar-benar mematuhi ketentuan visa yang berlaku di Indonesia.

Kasus seperti ini seharusnya mendapat perhatian serius dari instansi terkait, karena dapat mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata yang ramah bagi wisatawan. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk, terutama di tengah upaya Bali untuk pulih dan bangkit pasca-pandemi Covid-19. Kejelasan aturan dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk menjaga kestabilan sektor pariwisata di Pulau Dewata.

Julian, yang mengaku sering mengunjungi Bali sejak 2016, bahkan telah merencanakan pembangunan berbagai fasilitas di atas tanah yang diklaimnya. Dalam video tersebut, ia dengan tegas menyebutkan rencana untuk membangun klub malam, paddle, gym, hotel, hingga strip club, meskipun lokasi tanahnya bersebelahan dengan Pura.

“Jadi, apa yang akan kita bangun di sini? Klub malam, paddle, gym, hotel, strip club. Di sini kita buat satu vila besar hanya untuk model, 50 model,” ucap Julian. Rencana ini semakin menambah polemik mengenai kepemilikan dan penggunaan tanah oleh WNA di Bali.

Tak hanya itu, Julian juga mengaku memiliki sebuah restoran bernama Penny Lane Bali yang terletak di kawasan Canggu, Kuta Utara. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan rasa syukurnya atas kesuksesan restoran tersebut.

“Ada banyak hal yang masih ingin saya lakukan dalam hidup saya, tapi ini, restoran adalah salah satu hal pertama. Jadi, saya berinvestasi dan lihatlah hasilnya. Saya sangat beruntung, karena restoran ini menjadi sukses,” ungkap Julian. Hal ini semakin mempertegas keterlibatannya dalam sektor bisnis di Bali, meskipun dengan visa yang terbatas.

Sejak itu, Julian terus memperluas investasinya di berbagai sektor bisnis fisik di Bali, seperti restoran, bar, dan hotel. Setiap kali berada di Pulau Dewata, ia mengaku sering datang untuk memeriksa perkembangan usahanya. Dalam video lainnya yang diunggah, Julian bahkan memperlihatkan dirinya yang mendapatkan pengawalan dari mobil patroli Polisi Lalu Lintas (Polantas).

“Uang membeli waktu. Waktu adalah satu-satunya hal yang berharga di dunia ini. Bagi saya, itulah arti uang. Uang berarti lebih banyak waktu dan kebebasan. Kami sekarang mau melihat tanahnya, lahan miliknya. Kami dapat pengawalan polisi agar bisa menghemat waktu. Lalu, saya bisa mengecek tanahnya,”pungkas  Julian dalam video tersebut. Pernyataan ini menambah kontroversi terkait pengaruh uang dalam akses terhadap layanan publik di Bali.(red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button