Datangi Bawaslu Jembrana, Tim Hukum Tamba-Dana Laporkan Pengerusakan Alat Peraga Kampanye

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Kasus pengerusakan empat baliho dan dua spanduk milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Nomer Urut 1 I Nengah Tamba dan Made Suardana (Tamba-Dana), akhirnya secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Jembrana, Sabtu 5 Oktober 2024 sore.
Untuk diketahui, kasus pengerusakan alat peraga kampanye paslon Tamba-Dana tersebut terjadi di Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Jembrana, pada Sabtu 5 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Ya, secara resmi kami sudah laporkan kasus pengerusakan alat peraga kampanye tersebut ke Bawaslu Jembrana tadi sore,” terang Putu Arta, Tim Hukum paslon Tamba-Dana.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa alat peraga (baliho dan spanduk) Tamba-Dana yang dirusak oleh orang tak dikenal. Pihaknya berharap, Bawaslu Jembrana bisa segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara profesional.
Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi melalui telpon membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengerusakan alat peraga salah satu pasangan calon Pilkada Jembrana.
Menurutnya, atas laporan tersebut, pihaknya memiliki waktu dua hari sejak laporan diterima utk menyusun kajian awal. Kajian awal diperlukan untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan tersebut.
“Jika syarat terpenuhi maka akan diregistrasi serta diproses lebih lanjut, kalo tidak, maka kita kembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi selama dua hari,” tutupnya.(ded)
Datangi Bawaslu Jembrana, Tim Hukum Tamba-Dana Laporkan Pengerusakan Alat Peraga Kampanye
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Kasus pengerusakan empat baliho dan dua spanduk milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Nomer Urut 1 I Nengah Tamba dan Made Suardana (Tamba-Dana), akhirnya secara resmi dilaporkan ke Bawaslu Jembrana, Sabtu 5 Oktober 2024 sore.
Untuk diketahui, kasus pengerusakan alat peraga kampanye paslon Tamba-Dana tersebut terjadi di Banjar Petanahan, Desa Batuagung, Jembrana, pada Sabtu 5 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Ya, secara resmi kami sudah laporkan kasus pengerusakan alat peraga kampanye tersebut ke Bawaslu Jembrana tadi sore,” terang Putu Arta, Tim Hukum paslon Tamba-Dana.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa alat peraga (baliho dan spanduk) Tamba-Dana yang dirusak oleh orang tak dikenal. Pihaknya berharap, Bawaslu Jembrana bisa segera menindaklanjuti pelaporan tersebut secara profesional.
“ini kami minta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan kami. Hendaknya kasus pengerusakan baliho di tahun 2010 bisa dijadikan acuan, dimana saat itu pelaku pengerusakan divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi melalui telpon membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengerusakan alat peraga salah satu pasangan calon Pilkada Jembrana.
Menurutnya, atas laporan tersebut, pihaknya memiliki waktu dua hari sejak laporan diterima utk menyusun kajian awal. Kajian awal diperlukan untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan syarat materiil laporan tersebut.
“Jika syarat terpenuhi maka akan diregistrasi serta diproses lebih lanjut, kalo tidak, maka kita kembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi selama dua hari,” tutupnya.(ded)



