VIRUS CORONA: PEMKAB BULELENG LAKUKAN REFOCUSING ANGGARAN
SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Pemkab Buleleng, Bali, tengah merancang refocusing anggaran, berkaitan dengan penanganan COVID-19. Selain mempersiapkan realokasi anggaran, kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga terpaksa dihentikan menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Keuangan RI.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng Drs Gede Suyasa, M.Pd, menjelaskan, refocusing ini dilakukan karena adanya instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, lanjut Suyasa, Pemkab Buleleng saat ini berkonsentrasi penuh pada pemenuhan tiga prioritas anggaran, yaitu : penanganan masalah kesehatan, antisipasi dampak ekonomi, dan pemenuhan Jaring Pengaman Sosial.
Dikatakan Suyasa, dalam menangani COVID-19 ini, SKPD yang ikut serta dalam gugus tugas diberikan kesempatan untuk mengajukan RAB kegiatan kepada Sekretaris Gugus Tugas, untuk selanjutnya diberikan persetujuan oleh Ketua Gugus Tugas, dalam hal ini Bupati Buleleng.
“Jadi untuk menangani COVID-19 ini tidak hanya BPBD, bukan hanya Dinas Kesehatan, tetapi dinas lain yang terkait dalam penanganan COVID-19 juga bisa terlibat. Semua anggaran untuk menangani COVID-19 itu diarahkan pada Belanja Tidak Terduga,” jelas Suyasa, Senin (6/4/2020).
Mantan Kepala Bappeda Buleleng ini menambahkan, terkait dengan belanja barang jasa yang sifatnya tidak rutin, dan belum berproses agar ditunda pelaksananaannya. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan edaran Bupati.
Sehingga dengan demikian, kegiatan yang nantinya dilaksanakan oleh SKPD hanya kegiatan yang bersifat rutin dan kegiatan yang mengarah pada penanganan COVID-19. Untuk gaji tenaga kontrak, Suyasa menegaskan masih tetap dibayarkan mengingat yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dari rumah.
“Kegiatan yang sudah ada kontrak seperti pasar Banyuasri, Dinas PU harus melaksanakan. Kemudian pengadaan jalan, pemeliharaan jalan, dan sebagainya tetap dilaksanakan bila sudah ada kontrak dengan pihak ketiga. Tetapi kalau sumber dananya belum pasti, agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bappeda dan BPKPD,” tambahnya.
Menyinggung masalah DAK, Sekda yang baru menjabat sekitar satu bulan ini menegaskan, kegiatan DAK di luar bidang pendidikan dan kesehatan agar ditunda pelaksanaannya. Penundaan ini dikarenakan adanya pengurangan transfer DAK dari Pemerintah Pusat.
Selain DAK, Pemkab Buleleng juga mendapat pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) masing-masing 10 persen. Besaran DAU yang dipotong mencapai Rp 100,9 miliar, sedangkan DID mencapai Rp 4,2 miliar.
“Karena sudah ada pengurangan, maka kegiatan yang bersumber dari dana-dana itu tidak kita laksanakan, atau dilakukan realokasi,” katanya.
Penulis: Junior
Editor: Jering Buleleng