Warga Desa Sekumpul Pertanyakan Penanganan Perkara Dana BKK

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Desa (FPD) Sekumpul, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kedatangan mereka pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 11.00 WITA untuk menanyakan proses penanganan perkara pemalsuan tanda tangan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) oleh Kelian Desa Adat Sekumpul, Gede Sudiasa.
Bersamaan dengan itu, mereka juga melaporkan adanya kasus dugaan korupsi dana BKK Desa Adat Sekumpul tahun 2015-2021, lantaran adanya dugaan manipulasi LPJ.
Dugaan manipulasi oleh oknum prajuru (pengurus) Desa Adat Sekumpul itu diketahui dari perbedaan LPJ yang disampaikan ke krama (warga), dengan LPJ yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Bali.
“Ada beberapa hal yang menurut kami perlu didalami. Ada perbedaan laporan yang disampaikan di hadapan krama dengan laporan sebenarnya,” ujar Sekretaris FPD Sekumpul, Ketut Swadanayasa ditemui di Kantor Kejari Buleleng.
“Uraian penggunaan dana berbeda. Dugaan (dana yang diselewengkan) ada ratusan juta,” sambungnya.
Mereka berkesimpulan bahwa laporan yang dimanipulasi itu sebagai modus untuk menyelewengkan dana BKK. Apalagi dalam LPJ ditemukan tanda tangan pecalang yang diduga dipalsukan.
Kasus pemalsuan tanda tangan itu telah dilaporkan ke Polsek Sawan pada Agustus 2023 dan kini masuk tahap pemberkasan.
“Yang dipalsukan tanda tangan insentif pecalang. Unsur pemalsuan yang jadi atensi. Ini yang jadi perhatian untuk aparat penegak hukum, kami berhak mengawasi jalannya pemerintahan yang akuntabel,” sambung Bendahara FPD Sekumpul, Made Darmayasa.
Pihaknya berharap penanganan kasus dugaan korupsi dana BKK Desa Adat Sekumpul oleh Kejari Buleleng dapat segera tuntas. Meskipun belum mengetahui nominal pasti dana yang diselewengkan, namun mereka siap menunggu proses hukum.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada; menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan bergulir di Pidana Umum (Pidum).
Namun, status berkas P-19 alias dikembalikan jaksa kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
“Terkait pemalsuan dokumen, jaksa sudah melakukan penelitian dan masih perlu dilengkapi berkas perkaranya dan dikembalikan ke penyidik. Yang kurang syarat formil dan materiil,” jelasnya.
“Yang dipalsukan LPJ honor pecalang, untuk pastinya masih diperjelas,” tambah pria yang sekaligus Humas Kejari Buleleng.
Ia menambahkan, kasus pemalsuan tanda tangan itu masuk dalam perkara pidana umum, sehingga tidak terkait dengan kerugian negara.
Meskipun begitu, pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait kebenaran dugaan korupsi yang dilaporkan warga Desa Sekumpul.
“Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan apakah benar ada dugaan korupsi dana BKK Desa Adat Sekumpul,” pungkasnya. (fJr/JP)