Berita

Digugat Haji Toyibi, Kepolisian, Kejaksaan dan Kementrian Keuangan RI Wajib Bayar Ganti Rugi

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Usaha keras Haji Toyibi, warga Jembrana, Bali untuk memproleh keadilan hukum atas peristiwa hukum yang dihadapinya, ternyata berbuah manis.

Gugatan praperadilan terhadap Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan RI dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Hakim tunggal PN Negara Wajihatut Dzriyah mengabulkan permohan praperadilan Haji Toyibi terhadap Kepolisian, Kejaksaan dan Kementeriam Keuangan RI, berupa ganti kerugian materi, Selasa (31/5/2022).

Dalam gugatan praperadilan terhadap termohon Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan RI, Haji Toyibi (pemohon), menuntut ganti rugi materi sebanyak Rp 22 Milyar atas penahanan dirinya selama 7 bulan 15 hari.

Namun, putusan praperadilan PN Negara hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp Rp 15.342.612. Selanjutnya menghukum para termohon dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan RI untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan.

Putusan praperadilan memenangkan pemohon ini berawal dari putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas kasus pemerasan yang disangkakan kepada pemohon praperadilan.

Sementara pada persidangan pertama di PN Negara, Haji Toyibi divonis 2 tahun penjara atas dugaan kasus pemerasan. Atas putusan PN Nengara ini, Haji Toyibi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana terhadap, terhadap putusan PN Negara yang menghukum Haji Toyibi selama 2 tahun, langsung melakukan eksekusi penahanan. Haji Toyibi sempat menjalani penahanan selama 7 bulan 15 hari di Rutan Kelas IIB Negara.

Namun Pengadilan Tinggi Denpasar justru membebaskan Haji Toyibi lantaran dianggap tidak terbukti bersalah.

Atas putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Denpasar tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Jembrana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dalam putusan MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Humas PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya putusan praperadilan ganti rugi pada Selasa (31/5/2022). Setelah putusan ini menurutnya, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan.

“Dengan demikian pihak termohon dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Keuangan RI wajib melaksanakan putusan ini,” tegasnya.

Disisi lain Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, diminta tanggapannya terkait putusan praperadilan PN Negara tersebut mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut, jadi belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

Namun demikian, karena tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan itu, pihaknya tentu akan melaksanakan putusan tersebut. Tentunya terlebih dahulu akan mengkordinasikannya dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button