Mengharukan, Zainal Abidin Bebas dari Tuntutan JPU Langsung Peluk Anak-Anaknya

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Zainal Abidin, warga Loloan Timur, Jembrana, tak henti-hentinya bersyukur dan menyapaikan terimakasihnya kepada korban dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana.
Pasalnya, dia urung masuk bui lantaran pihak Kejaksaan Negeri Jembrana telah mengambil langkah keadilan restoratif (restorative justice) terhadap kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya Zainal Abidin yang merupakan tulang punggung keluarga disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.
Kasusnya, oleh penyidik kepolisian telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jembrana untuk masuk tahap penuntutan oleh JPU. Namun, oleh Kejari Jembrana penuntutannya dihentikan dan penyelesaian kasus tersebut melalui keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H. M.H kepada jarrakposbali.com mengatakan, Penuntutan terhadap tersangka Zainal Abidin dihentikan, setelah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Teguh Subroto, S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali I Ketut Maha Agung, S.H., M.H, telah memfasilitasi permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Jembrana, Selasa (31/5/2022)
“Disamping itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka karena telah memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 5 ayat (1), (2) dan (6) Perja nomer 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomer 01/E/EJP/02/2022,” terangnya, Jumat (3/6/2022).

Persyaratan tersebut meliputi, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari
Lima tahun, nilai kerugian di atas Rp.2,5 juta dan telah ada kesepakaan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat, tokoh maupun perbekel setempat merespon positif.
“Selanjutnya kami akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan
kepastian hukum,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka zainal Abidin Selasa, 20 Agustus 2019 dilam, sekitar pukul 21.00 wita, menyewa sepeda motor Yamaha Mio DK 2913 WY, dengan sewa perbulan Rp 300.000 kepada korban M Manwar MS, warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara, dengan alasan untuk digunakan oleh keponakannya.
Namun ternyata pada 21 Agustus 2019, sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh tersangka kepada seseorang sebesar Rp 1,2 juta. Uang hasil mengadai motor tersebut digunakan tersangka untuk menafkahi dua orang anaknya yang masih sekolahserta untuk membayar sewa. Sementara istrinya sudah lama meninggal dunia. Tersangka juga sempat menjalani penahanan selama 20 hari saat proses penyidikan.(x)
Penulis : Angga
Editor : Dewa Darmada



