Berita

Pemprov Bali Menang Sementara, Investor Tarik Gugatan Lift Kac

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mencatat “keunggulan sementara” dalam sengketa proyek lift kaca di kawasan Kelingking Beach, Nusa Penida. Gugatan yang dilayangkan pihak investor resmi dicabut sebelum memasuki pokok perkara, menandai babak awal yang berpihak pada pemerintah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan bahwa perkara tersebut bahkan belum sempat menyentuh substansi. Proses masih berada pada tahap awal atau dismissal process, yakni fase pemeriksaan administratif oleh majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam tahap ini, hakim hanya menilai kelengkapan formal gugatan, termasuk legal standing penggugat dan keabsahan dokumen yang diajukan. Hasilnya, ditemukan sejumlah kekurangan mendasar—salah satunya surat kuasa yang dinilai tidak sah karena tidak ditandatangani oleh pihak berwenang di perusahaan.

Kondisi tersebut membuat gugatan dinilai belum layak untuk dilanjutkan. Meski telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, pihak penggugat gagal memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan. Akhirnya, gugatan pun dicabut secara sukarela oleh penggugat sebelum berlanjut ke tahap pembahasan substansi.

“Ini bukan gugatan yang digugurkan pengadilan, melainkan dicabut karena syarat formil belum terpenuhi,” tegas Satria Wardana.

Meski demikian, pencabutan ini bukan akhir dari polemik. Secara hukum, pihak investor masih memiliki peluang untuk mengajukan gugatan baru dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif yang sebelumnya bermasalah.

Di sisi lain, Pemprov Bali menyatakan siap menghadapi kemungkinan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk penghentian proyek lift kaca, telah melalui kajian hukum dan prosedur yang berlaku.

Sengketa ini sendiri berakar dari penghentian proyek yang dinilai bermasalah secara perizinan dan tata ruang. Pemerintah menilai pembangunan yang menyentuh kawasan tebing hingga laut membutuhkan izin lebih kompleks, termasuk kewenangan provinsi dan pusat.

Dengan gugatan yang gugur di tahap awal ini, Pemprov Bali untuk sementara berada di atas angin. Namun, pertarungan hukum sesungguhnya bisa saja kembali bergulir—jika pihak investor memilih kembali ke meja hijau dengan berkas yang lebih solid.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button