Araaah Kadeee…! Rekanan Paket Jalan Tetelan-Palasari dan Pergung-Pangkung Apit Didenda Ratusan Juta Rupiah

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Rekanan yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan Tetelan-Palasari dan Pergung-Pangkung apit, dipastikan terancam denda hingga Rp 120 juta lebih, menyusul pengerjaannya yang ngaret dari batas waktu yang telah ditentukan sesuai kontrak kerja.
Diketahui paket rehabilitasi jalan Tetelan, Desa Candikusuma dan Desa Nusasari, Kecamatan Melaya dan rehabilitasi jala Desa Pergung-Pangkung Apit, Kecamatan Mendoyo tersebut dikerjakan oleh satu perusahan, yakni CV Surya Anugrah Karya, dengan nilai belasan milyar rupiah.
Masa pengerjaan kedua paket tersebut sesuai kontrak selama 150 hari kalender. Dimulai sejak 13 Mei 2022 hingga 15 Oktober 2022. Ruas jalan yang dikerjakan di dua paket ini sepanjang 9,2 Kilometer.
Sayangnya diduga karena pengerjaannya kurang profesional dan terkesan asal-asalan, meskipun akhirnya pengerjaan dua paket ini berhasil dirampungkan beberapa waktu lalu, namun atas pengerjaannya yang ngaret dari batas waktu yang ditentukan dipastikan rekanan akan dikenakan denda oleh Pemkab Jembrana.
Kondisi tersebut dibenarkan oleh Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Jembrana I Wayan Subamia. Menurutnya pengerjaan dua paket jalan tersebut memang molor jauh dari batas waktu yang telah ditentukan sesuai kontrak kerja.
“Tapi untuk waktu keterlambatan secara rinci saya belum bisa memberikan keterangan secara detail karena suratnya belum ditandatangani oleh Kadis PUPR. Tapi yang jelas kedua paket itu telatnya dengan waktu yang beda,” terangnya dikomfirmasi melalui telpon, Minggu (30/10/2022).
Namun demikian menurut Subamia, dari hitung-hitungan sementara, jumlah denda kedua paket itu berkisar Rp 120 juta lebih. Angka ini kemungkinan berubah jika dikurangi keterlambatan dua hari karena tidak bisa melintas di jembatan Bilukpoh akibat banjir bandang.
“Rincinya, untuk nilai denda paket Pergung-Pangkung Apit berkisar lima puluh juta rupiah. Sedangkan Tetelan-Palasari berkisar tujuh puluh juta rupiah lebih,” ujarnya.
Selain itu menurut Subamia, pihaknya juga belum bersedia menandatangani penyerahan pekerjaan karena dari pengecekan awal banyak yang harus diperbaiki atau diservis, terutama di paket rehabilitasi jalan Tetelan-Palasari.
“Tapi ya itu tadi, surat keputusan untuk pengenaan dendanya belum ditandatangani oleh bapak Kadis PUPR, nanti kalau sudah ditandatangani saya akan infokan lebih jelasnnya,” tutupnya.
Terkait hal tersebut pihak CV Surya Anugrah Karya Sri Purwasih dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak memberikan tanggapan apa-apa. Padahal pesan WhatsApp yang redaksi jarrakposbali.com kirimkan telah dibaca.(dewa darmada)



