BeritaNasional

DJP, DJPK, dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan untuk Meningkatkan Penerimaan Negara dan Daerah

Kolaborasi Pusat–Daerah Dalam Pengelolaan Pajak Menunjukkan Hasil Nyata untuk Perekonomian Indonesia

jarrakposbali.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, dan 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah. Penandatanganan yang berlangsung secara daring di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Dengan penandatanganan tersebut, Pemerintah pusat dan daerah kembali menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat kolaborasi fiskal dan meningkatkan basis pajak. Program PKS Tripartit ini memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk saling bertukar data perpajakan, yang diharapkan mampu memperluas pengawasan serta menciptakan penerimaan yang optimal di setiap wilayah.

“Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, menekankan pentingnya sinergi antara pajak pusat dan daerah: ‘Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,'” ujar Askolani.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan pencapaian yang telah diraih berkat kerja sama ini. Penerimaan pajak yang tercatat dari hasil sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah menunjukkan hasil yang signifikan. Penerimaan pajak pusat hingga triwulan II tahun 2025 tercatat mencapai Rp26,84 miliar, sementara penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar.

“Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan: ‘Realisasi penerimaan pajak pusat dan daerah yang tercatat menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.'”

Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi peningkatan penerimaan negara dan daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Bimo Wijayanto memberikan apresiasi kepada DJPK dan pemerintah daerah yang berpartisipasi aktif dalam PKS Tripartit ini, karena kolaborasi ini akan memperkuat fondasi penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas di sektor perpajakan.

“Apresiasi kami sampaikan kepada DJPK dan seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam PKS Tripartit. Kebersamaan ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan,” kata Bimo.

Program PKS Tripartit, yang dimulai sejak 2019, kini telah melibatkan lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial dan penguatan kapasitas pembiayaan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi serta mendukung pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button