BadungBeritaDaerah

Langgar Perizinan, DPRD Bali Tutup Sementara Samabe Bali Suites & Villas

Pansus TRAP DPRD Bali Tindak Tegas Resort Mewah di Kawasan Rawan Tebing

jarrakposbali.com, BADUNG – Sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan, Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, resmi menutup sementara operasional sebagian area Samabe Bali Suites & Villas. Keputusan ini diambil setelah dilakukan inspeksi mendadak di resort mewah yang terletak di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung, Kamis (16/10/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, SH., M.H., bersama Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, dan Dr. Somvir, mengungkapkan bahwa penutupan resort ini dilakukan karena adanya pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perizinan. Di antaranya, ketidaklengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran yang berada di area tersebut, izin pembangunan lift yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta fasilitas yang dibangun di luar izin awal.

Supartha menegaskan, “Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini. Tidak sesuai dengan filosofi Tri Hita Karana dan Perda Bali Era Baru.”

Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Rai, menambahkan, “Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu dua minggu untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan yang belum selesai. Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang diberikan, kami akan merekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan kembali izin usaha mereka.”

Inspeksi mendadak oleh Pansus TRAP ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bali untuk menertibkan pembangunan pariwisata yang tidak sesuai dengan aturan. Pembangunan yang dilakukan tanpa mematuhi ketentuan ini bisa berisiko bagi keselamatan dan merusak tata ruang pesisir Bali, terutama di kawasan tebing yang rawan bencana alam.

“DPRD Bali serius dalam menjaga keberlanjutan pembangunan yang ramah lingkungan, sesuai dengan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Supartha.

“Penting untuk kita tegakkan aturan demi keberlanjutan dan keselamatan masyarakat Bali, serta untuk melindungi alam dan budaya Bali yang harus dijaga kelestariannya,” kata Dewa Rai.

Penutupan sementara ini menjadi simbol dari komitmen DPRD Bali dalam menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan kelestarian alam Bali. Pihak Samabe Bali Suites & Villas kini diberikan kesempatan untuk menyelesaikan perizinan mereka, dengan harapan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali, dan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dapat terwujud di Pulau Dewata.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button