DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-15
Bahas pengendalian lahan hingga perlindungan disabilitas, DPRD Bali kaji regulasi strategis untuk masa depan daerah.

DENPASAR, jarrakposbali.com – Ruang sidang Wiswa Sabha Utama terasa lebih hidup dari biasanya. Para anggota dewan, jajaran eksekutif, hingga undangan yang hadir menyimak dengan saksama ketika tiga rancangan peraturan daerah strategis dibahas.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, membuka Rapat Paripurna ke-15 kali ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum menentukan arah tata ruang, ekonomi, dan kebijakan sosial Bali ke depan.
Dari persoalan alih fungsi lahan, menjamurnya toko modern, hingga perlindungan penyandang disabilitas, tiap isu hadir dengan urgensi yang tak bisa lagi ditunda.
Pembahasan dimulai dari Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Tekanan pembangunan yang makin meluas membuat lahan pertanian Bali berada dalam situasi rentan.
“Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam kedaulatan pangan dan keberadaan Subak,” ujar Wayan Koster.
Selain soal alih fungsi, praktik kepemilikan lahan secara nominee turut menjadi perhatian. Pola ini membuka celah bagi monopoli dan spekulasi yang berpotensi menggerus kedaulatan agraria Bali.
“Kita perlu regulasi yang jelas dan tegas agar tidak ada ruang untuk penyalahgunaan hak atas tanah,” tambahnya.
Pembahasan berlanjut ke Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring. Pertumbuhan pesat toko modern dinilai memengaruhi keseimbangan ekosistem ekonomi lokal yang selama ini bertumpu pada UMKM dan pasar tradisional.
“Jika tidak dikelola, persaingan bebas dapat melemahkan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Bali,” tegas Koster.
Di tengah derasnya arus investasi dan kebutuhan pariwisata, pemerintah daerah melihat perlunya menjaga keberlangsungan usaha kecil agar tetap bisa bertahan.
“Pelaku usaha mikro tak mungkin bersaing dengan usaha besar tanpa intervensi pemerintah,” katanya.
Harapan pemerintah ialah menjaga harmoni antara toko modern, pasar rakyat, dan UMKM. Sinergi yang sehat diyakini bisa menciptakan iklim ekonomi yang menguntungkan semua pihak.
“Pemerintah harus hadir untuk menciptakan relasi usaha yang adil,” ucapnya.
Agenda rapat kemudian bergerak pada Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pemerintah Provinsi Bali menilai kebijakan ini mendesak untuk diperbarui sesuai kebutuhan zaman.
“Raperda ini bentuk komitmen kita untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” kata Gubernur Bali.
Peraturan sebelumnya dianggap belum memadai karena disusun sebelum lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016. Penyesuaian menjadi langkah penting agar penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan akses yang layak dalam seluruh aspek kehidupan.
“Kita harus memastikan bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan kesempatan yang setara,” tegas Gubernur.
Rapat Paripurna hari itu menegaskan satu hal: Bali sedang menghadapi tantangan besar, namun juga memiliki ruang untuk memilih arah terbaik. Dari tanah pertanian yang harus dijaga, UMKM yang perlu diproteksi, hingga penyandang disabilitas yang menunggu kehadiran kebijakan yang lebih manusiawi, setiap Raperda membawa harapan. (JpBali).



