DPRD Bali Setujui Perubahan Ranperda PWA Jadi Perda
Ketua DPRD Bali Pimpin Sidang Paripurna dan Terima Persetujuan Perubahan Ranperda

jarrakposbali.com, DENPASAR – Pada Sidang Paripurna ke-15 DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Dewa Made Mahayadnya, perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Wisata Alam (PWA) resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (15/4/2025).
Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, anggota dewan menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Keputusan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan PWA sebagai sumber pendanaan yang mendukung pelestarian kebudayaan dan lingkungan alam Bali, serta kesejahteraan masyarakat setempat.
“Perubahan Perda PWA ini menyangkut beberapa hal, di antaranya penyesuaian ruang lingkup untuk memastikan penyelenggaraan PWA berjalan lebih optimal, efektif, dan efisien,” ujar Gede Kusuma Putra, Koordinator Pembahas/Pembaca dalam sidang tersebut.
Selain untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, hasil pungutan PWA akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali. Selain itu, terdapat penambahan materi mengenai kerjasama, imbal jasa, serta sanksi administrasi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.
“Setelah melalui seluruh pentahapan yang disyaratkan, maka kami sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, dan untuk itu dapat ditindaklanjuti dengan proses berikutnya,” ujar Gede Kusuma Putra.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Bali atas kerja keras dan kerjasama dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023. Dengan disetujuinya Ranperda ini, Koster menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan kepada Pemerintah Pusat untuk mendapatkan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
โSemoga penetapan Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana. Semoga Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing dan menuntun kita semua dalam melanjutkan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,โ ujar Gubernur Wayan Koster.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menekankan bahwa Perubahan Perda PWA ini sangat penting untuk kebutuhan Pemerintah Provinsi Bali. Ia berharap perubahan ini dapat disahkan pada Mei 2025, mengingat tingginya kunjungan wisatawan asing yang diprediksi pada Juni 2025. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Bali melalui retribusi PWA yang diperkirakan bisa mencapai Rp600 miliar pada tahun 2025, dua kali lipat dari pendapatan tahun pertama yang sebesar Rp318 miliar.
โKalau hari ini (tahun pertama PWA,red) Rp318 miliar, paling tidak (tahun 2025,red) 2 kali lipatlah ke Rp600 miliar,โ harap Dewa Made Mahayadnya.
Rapat Paripurna ke-15 juga menyampaikan pendapat akhir terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, yang menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Bali semakin maju dalam mengelola sektor pariwisata dan kebudayaan untuk kesejahteraan masyarakat.(jpbali).