Berita

DPRD Bangli Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda Strategis

Ranperda Terkait Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD Semesta Berencana 2025–2029 Jadi Fokus Pembahasan

jarrakposbali.com, BANGLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna acara bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kabupaten Bangli, Selasa (1/7/2025).

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangli, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Ketut Suastika, SH., M.H., didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada, SE., M.A.P., dan Wakil Ketua II I Komang Carles, SE., M.H.

Rapat ini membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025–2029.

Dalam pidatonya Suastika menyebutkan bahwa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Raperda ini harus dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan keuangan BUMD sesuai standar akuntansi pemerintahan.

“Berdasarkan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, Kepala Daerah wajib menyusun dan menetapkan RPJMD sebagai panduan pembangunan lima tahunan di daerah. RPJMD ini harus selaras dengan RPJPD serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, termasuk misi pembangunan nasional (Asta Cita).

Penyusunan RPJMD harus mempertimbangkan otonomi daerah, potensi lokal, dan menjaga kesinambungan pembangunan pasca Pilkada. Oleh karena itu, Bupati/Wali Kota wajib menetapkan RPJMD Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan setelah dilantik, atau setelah RPJMD Provinsi ditetapkan.

RPJMD sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah perlu disusun secara partisipatif, transparan, dan akuntabel agar perencanaan pembangunan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Berdasarkan Pasal 65 dan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, Kepala Daerah wajib menyusun RPJMD yang selaras dengan RPJPD dan RPJPN. Penetapan RPJMD Kabupaten/Kota dilakukan setelah RPJMD Provinsi ditetapkan atau paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam kesempatanya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan laporan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, laporan keuangan juga berfungsi untuk membandingkan antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Laporan ini berguna untuk menilai kondisi keuangan daerah serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah daerah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangli Tahun 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bangli menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025–2029.

RPJMD ini merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Penyusunannya mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur bahwa RPJMD Kabupaten harus ditetapkan setelah RPJMD Provinsi atau paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

RPJMD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan rencana keuangan daerah sebagai panduan bagi seluruh perangkat daerah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Bangli kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tahun 2024. Sehubungan dengan itu, disampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan RPJMD Tahun 2025–2029 sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan, sesuai Permendagri 86/2017 dan Inmendagri 2/2025,” paparnya.

Pemerintah Kabupaten Bangli menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Tahun 2025–2029. RPJMD ini akan menjadi pedoman arah pembangunan Bangli selama lima tahun ke depan.

RPJMD tidak hanya memuat visi dan misi kepala daerah, tetapi juga program kerja perangkat daerah, lintas sektor, serta kerangka pendanaan indikatif. Dokumen ini disusun berdasarkan RPJPD dan RPJMN, untuk memastikan pembangunan yang terarah, terukur, dan selaras dengan perencanaan nasional.

Adapun visi pembangunan daerah ke depan adalah: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli”,dengan tagline “Bangli Jengah (Pesaje Ngayah)” sebagai ajakan moral kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun Bangli dengan semangat gotong-royong, tanggung jawab, dan ketulusan.

Selain RPJMD, Bupati Bangli juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, menyusul capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan daerah.

“Bangli Jengah bukan sekadar slogan, tapi semangat kebangkitan bersama untuk membangun Bangli yang maju dan berdaya saing,” pungkas Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Dengan penyampaian kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap adanya dukungan dari seluruh elemen, khususnya DPRD Kabupaten Bangli, agar proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Bangli, jajaran Pemerintah Daerah, Pimpinan BUMD, tenaga ahli, serta insan media ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bangli.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button