Denpasar

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dari PT. Jamkrida Bali Mandara menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

DENPASAR,jarrakposbali.com I Setelah mendengarkan pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-4, 21 Oktober 2024, Pj Gubernur Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan serta pemikiran seluruh Fraksi terkait Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali menjadi PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda). Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat peran daerah dalam pemberdayaan ekonomi lokal.

Pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (11/11), Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi. Mahendra Jaya menyampaikan apresiasi dan merespons masukan untuk memperkuat Raperda perubahan bentuk hukum Penjaminan Kredit Daerah menjadi PT Bali Mandara (Perseroda).

Berdasarkan atas aspek legal drafting Raperda ini akan disusun mengikuti teknik perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

“Penambahan modal disetor oleh PT Jamkrida Bali Mandara di tahun 2023 sebesar Rp 9,918 miliar berdampak pada terdelusinya nilai saham Non-Pengendali, yang menyebabkan penurunan kepemilikan mereka dalam ekuitas Perusahaan,’ujarnya dalam pidato laporanya.

Untuk Pengambilalihan saham PT Sarana Bali Ventura oleh PT Jamkrida Bali Mandara, sebagaimana disepakati dalam RUPS LB tanggal 28 Agustus 2023, bertujuan memperbesar kepemilikan saham di anak perusahaan yang kini bernama PT Bali Kerthi Development Fund Ventura.

Langkah ini memungkinkan perusahaan induk untuk mengambil keputusan strategis, yang diperlukan dalam menggali, mengembangkan, dan mengoptimalkan potensi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Bali mendorong Kabupaten/Kota se-Bali untuk meningkatkan penyertaan modal di PT Jamkrida Bali Mandara, guna mengurangi kesenjangan kepemilikan saham antara provinsi dan daerah. Beberapa Kabupaten/Kota telah menambah penyertaan modal secara bertahap sebagai bagian dari upaya ini.

“Nomenklatur PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara (Perseroda) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,”jelasnya.

Dimana,perbedaan nilai laporan keuangan audited tahun 2023 dengan modal setor pada Ranperda terjadi karena tambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Bali berupa inbreng tanah dan bangunan senilai Rp 17,846 miliar, serta tambahan modal dari Pemerintah Kota Denpasar sebesar Rp 1 miliar, yang baru disahkan pada RUPS-LB tanggal 17 Januari 2024.

“Saya mendukung ide untuk membuka peluang tambahan modal PT Jamkrida Bali Mandara dari sektor swasta. Namun, gagasan ini perlu dibahas mendalam sesuai ketentuan OJK dan pasar modal,”bebernya.

Lebih lanjut, pengelolaan Sumber Daya Manusia di PT Jamkrida Bali Mandara telah mengikuti standar sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-19/D.02/2020 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang Penjaminan. Hal ini memastikan bahwa pengelolaan SDM di perusahaan tersebut berjalan sesuai kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan untuk mendukung profesionalisme dan kualitas layanan dalam bidang penjaminan.

“Nilai saham PT Jamkrida Bali Mandara saat ini Rp 1 juta per lembar, dihitung dengan membagi total modal saham dengan jumlah saham yang diterbitkan,”tuturnya.

Dimana, Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa saham yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Bali Mandara adalah saham atas nama, artinya saham hanya bisa dimiliki oleh pemilik yang namanya terdaftar. PT Jamkrida Bali Mandara tidak diperbolehkan mengeluarkan saham atas tunjuk (saham tanpa nama pemegang). Saat ini, PT Jamkrida Bali Mandara menerapkan saham atas nama dengan klasifikasi saham biasa, sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2010 dan Anggaran Dasar Perusahaan.

“PT Jamkrida Bali Mandara telah menjadi Perseroda sesuai RUPS-LB yang disahkan oleh Kemenkumham dalam akta perubahan tahun 2021. Namun, dalam evaluasi peraturan daerah terkait penambahan modal, Kemendagri menyarankan agar status Perseroda ditetapkan melalui peraturan daerah,”bebernya.

Dan, PT Jamkrida Bali Mandara didirikan untuk membantu UMKM mengakses permodalan, bukan untuk mencari keuntungan. UMKM sering kali memiliki usaha yang layak, tetapi terkendala agunan saat mengajukan pinjaman ke bank. PT Jamkrida Bali Mandara hadir untuk memberikan jaminan kredit bagi UMKM, sehingga mereka bisa mendapatkan modal dari bank dengan lebih mudah.

“PT Jamkrida Bali Mandara telah menjamin kredit 645.074 UMKM di Bali, membantu usaha kecil berkembang, menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi daerah, dan menyerap tenaga kerja,”tegasnya.

Sedangkan, Penugasan PT Jamkrida Bali Mandara dalam kegiatan pembangunan bertujuan untuk memperluas akses pembiayaan, sehingga tidak hanya bergantung pada APBN dan APBD. Dengan ini, sumber dana pembangunan menjadi lebih beragam dan berkelanjutan.

“PT Jamkrida Bali Mandara telah menjalin kemitraan dengan 282 koperasi, 124 BPR, dan 317 LPD, mendukung penjaminan kredit bagi 645.074 UMKM di Bali,”pungkasnya.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button