DPRD Provinsi Bali Raih Predikat WTP dari BPK RI
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan 2024, DPRD Bali Terima Penghargaan WTP dari BPK

jarrakposbali.com, DENPASAR – Dalam rangkaian Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, DPRD Provinsi Bali menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Bali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, serta anggota DPRD Provinsi Bali dan undangan lainnya.
Rapat ini juga mencakup penyerahan hasil pemeriksaan keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Bali Tahun Anggaran 2024 kepada masing-masing DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
Dengan pencapaian ini, Bali semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efisien, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi Bali kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Predikat WTP ini mengindikasikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan dengan baik, serta mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Pencapaian ini bukan hanya sebuah prestasi, tetapi juga cerminan dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjalankan tata kelola keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.
“Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kami terima dari BPK RI merupakan bukti nyata bahwa pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bali telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan mereka.
Hal ini mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Bali, beserta jajaran perangkat daerahnya, terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka.
Lebih lanjut, I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Tahun Anggaran 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyusunan laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ini, BPK RI memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali,” ujarnya.
Pihak BPK RI juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Bali wajib menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan.
Selain terus berfokus untuk mempertahankan opini WTP, Pemerintah Daerah diharapkan dapat merancang program-program yang lebih berdampak dan memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat.
Dengan langkah-langkah perbaikan yang terus dilakukan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah akan semakin transparan, efisien, dan bermanfaat bagi kesejahteraan seluruh warga Bali.(jpbali).