SINGARAJA –JARRAKPOSBALI.COM – Kisah lama mantan karyawan jebol bekas tempat kerjanya, kembali terulang di Singaraja. Kali ini mantan karyawan Warung Mie Kober di Jalan Dewi Sartika Utara No 34, Singaraja, Bali, yang menjebol bekas tempat kerjanya.
Mantan karyawan nakal tersebut bernama Ketut Sigit YS. Ketut Sigit menjebol brankas Warung Mie Kober pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 malam sekitar pukul 23.30 wita.
Kejadian tersebut dilaporkan pengelola Warung Mie Kober bernama Arik Sumantri pada Kamis (16/4/2020) ke Polsek Kora Singaraja, degan laporan polisi bernomor: LP/08/IV/2020/Bali/Res BLL/Sek Sgr tanggal 16 April 2020.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH, langsung menerjunakan anak buahnya melakukan penyelidikan termasuk mengecek CCTV di lokasi kejadian. Nah, dari CCTV itulah terungkap identitas pelaku yang menjurus ke tersangka Ketut Sigit YS.
“Berbekal informasi dan hasil cek CCTV, maka hanya dalam waktu singkat kasus tersebut dapat diungkap sekaligus menangkap tersangka Ketut Sigit,” jelas Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, SH, MH, kepada media ini Selasa (28/4/2020) sore.
Dari tangan Ketut Sigit yang beralamat Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kata Kompol Yudistira, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 12.760.000, 1 unit mobil, 1 kemeja lengan panjang (switer) warna abu-abu, dan 1 buah anak kunci. “Total kerugian sebesar Rp 17.760.000,” sebut Kompol Yudistira seraya menyebutkan bahwa Ketut Sigit dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Penulis: Francelino
Editor: Jering Buleleng