Mantan Ketua LPD Anturan Divonis 10 Tahun Penjara
Terkait Kasus Korupsi LPD Anturan

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Mantan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan; divonis pidana penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Vonis itu disampaikan dalam sidang agenda pembacaan putusan pada hari Selasa, 4 April 2023 pukul 15.00 WITA yang berlangsung secara daring.
Pembacaan putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Putu Gede Novyartha, dengan hakim anggota, Soebakti dan Nelson.
Vonis 10 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 18 tahun enam bulan dan denda Rp750 juta.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Arta Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Sehingga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum” kata Novyartha saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, mantan Ketua LPD Anturan itu juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan penjara selama dua tahun.
Kemudian, menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5.331.661.325,60 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelas Majelis Hakim.
Setelah pembacaan Amar Putusan oleh Majelis Hakim, JPU Bambang Suparyanto dan terdakwa Nyoman Arta Wirawan menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. (fJr/SP/JP)