Denpasar

PT. Jimbaran Hijau Bantah Isu Penguasaan Tanah

Menanggapi Penyebaran Informasi Palsu, PT. Jimbaran Hijau Tegaskan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah di Desa Jimbaran Sah Secara Hukum

DENPASAR,jarrakposbali.com I PT. Jimbaran Hijau mengeluarkan klarifikasi resmi menanggapi isu yang beredar terkait penguasaan dan kepemilikan tanah di Desa Jimbaran yang disebarkan oleh I Wayan Bulat dan kelompok yang menyebut dirinya sebagai Kepet Adat Jimbaran. Dalam pernyataan yang disebarkan melalui berbagai media, baik konvensional maupun online, mereka menuduh perusahaan tersebut terlibat dalam tindakan ilegal.

PT. Jimbaran Hijau yang diwakili oleh ASA Low Firm, Agus Samijaya, SH., MH, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh saudara I WAYAN BULAT dan I NYOMAN WIRAMA Cs, yang mengatasnamakan KEPET ADAT Jimbaran, mengenai klaim adanya tanah hak milik perseorangan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran seluas 280 Ha yang disebut-sebut telah dirampas oleh PT. Jimbaran Hijau, adalah tidak benar.

“Kami dapat memastikan bahwa seluruh tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh PT. Jimbaran Hijau telah diperoleh secara sah sesuai prosedur hukum yang berlaku sejak tahun 1990-an. Jika ada yang mempertanyakan hal ini, kami bertanya mengapa baru sekarang persoalan tersebut muncul,” ujarnya Kamis (6/2/2025).

Ia menyebutkan bahwa tindakan dan pernyataan yang dikeluarkan oleh I Wayan Bulat dan I Nyoman Wirama Cs merupakan reaksi dari laporan yang diajukan ke Polda Bali terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh I Wayan Bulat. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 721/Pid.B/2021/PN.Dps, tanggal 30 September 2021, atas perbuatannya terhadap seorang Chief Security PT. Jimbaran Hijau.

Selain itu, yang bersangkutan saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar sebagai tersangka. Ia dilaporkan oleh Security PT. Jimbaran Hijau atas tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah milik orang lain tanpa hak, sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022.

“Prosesnya kini sedang dipersiapkan untuk persidangan,” tuturnya.

Ia juga menerangkan bahwa yang bersangkutan saat ini juga sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai terlapor. Ia dilaporkan atas tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan menggunakan tanah milik orang lain tanpa hak, sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 14 Agustus 2024.

Diamana, I Nyoman Wirama, SH, yang merupakan tim pengacara saudara Bulat dalam kelompok KEPET ADAT Jimbaran, juga memberikan pernyataan-pernyataan bohong dan menyesatkan. Saat ini, yang bersangkutan sedang diproses di Polda Bali karena dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

“Surat tersebut digunakan untuk mengajukan gugatan terhadap PT. Jimbaran Hijau, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/725/X/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 19 Oktober 2024,”tuturnya.

Sedangkan, masalah sengketa kepemilikan tanah, baik secara kelompok maupun perorangan dari anggota kelompok KEPET ADAT Jimbaran, sudah diselesaikan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan sebagian besar keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Namun, karena ketidakpuasan terhadap putusan tersebut, mereka mengajukan gugatan baru yang saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan mencoba meraih simpati publik dengan mengatasnamakan KEPET ADAT,” jelasnya.

Semua pernyataan bohong dan menyesatkan yang disampaikan oleh kelompok yang menamakan diri KEPET ADAT, yang dipimpin oleh I Wayan Bulat Cs, terkait masalah kepemilikan dan penguasaan oleh PT. Jimbaran Hijau, saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Denpasar dan sudah memasuki agenda persidangan.

“Kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mari kita tunggu hasil putusan persidangan tersebut,” lanjutnya.

“Kami memiliki bukti-bukti formil dan materiil yang mendukung pernyataan kami dan akan menyampaikannya secara terbuka di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, di mana masalah ini saat ini sedang diperiksa,” jelasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, lembaga, dan institusi terkait untuk tidak terprovokasi oleh pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil putusan persidangan,” pungkasnya. (jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button