Berita

Satu Buronan Kasus Perburuan Liar di Hutan TNBB Akhirnya Menyerahkan Diri

 

BULELENG, jarrakposbali.com ! Putu Arya Wiguna alias Apel (40) salah satu buronan kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), akhirnya menyerahkan diri ke Polres Buleleng.

Apel yang diketahui sebagai pemilik mobil untuk mengangkut hasil perburuan liar, akhirnya ditahan Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit IV Unit PPA dan Tipiter Satreskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Yulio Saputra kepada wartawan mengatakan, saat petugas memergoki aksi perburuan liar, Apel sempat bersembunyi di hutan.

“Dalam persembunyiannya di hutan, Apel tidak makan. Bahkan dia nekat minum air kencing untuk bertahan hidup,” terangnya.

2. Barang bukti satwa dilindungi dalam kondisi mati akibat luka tembak

 

Tak kuat bertahan di dalam hutan, Apel menurut Ipda Yulio Saputra kemudian kabur ke Jawa Timur dengan menumpang perahu nelayan, pada 17 Oktober 2023 lalu.

“Di Jawa dia bekerja serabutan, bahkan sempat jadi pemulung di terminal Gapuran, Banyuwangi hingga menjadi kuli angkut semen di Gersik,” tuturnya.

Lanjut Ipda Yulio Saputra, Apel akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri setelah dia tahu dirinya jadi DPO. Apel menghubungi keluarganya menggunakan ponsel temannya agar dijemput di pelabuhan Ketapang pada Minggu 5 Nopember 2023.

“Apel dijemput oleh anggota Bhabinkamtibmas di Pelabuhan Ketapang, kemudian diserahkan ke Polres Buleleng,” terang Ipda Yulio Saputra.

Untuk diketahui, Apel merupakan pemilik mobil yang bertugas untuk membawa hasil buruan keluar dari wilayah TNBB. Adapun, hasil buruan Apel bersama para pelaku lainnya di TNBB, antara lain rusa dan babi hutan.

“Dia sudah tiga kali melakukan perburuan. Untuk yang pertama dan kedua dia memperoleh hasil Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu,” imbuh Yulio.

Sementara itu, Apel menyebut dirinya diajak berburu di kawasan TNBB oleh Ketut Sumantra alias Lotot (31). Ia mengaku terpaksa mengikuti ajakan Lotot karena terdesak ekonomi. Namun, Apel tak mengetahui proses jual beli hasil buruan tersebut.

Dengan ditangkapnya Apel, maka masih ada dua pelaku perburuan liar yang masih berstatus DPO. Keduanya yakni Ketut Sumantra alias Lotot (31) dan Moch. Hasan Basri (27). Lotot dan Basri diduga berperan sebagai penembak dan yang mengolah daging buruan untuk dijual.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu pelaku perburuan liar bernama Kadek Dandi. Pemuda berusia 19 tahun yang bertugas untuk mengangkut hasil buruan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dandi mengaku telah melakukan perburuan liar sebanyak tiga kali. Adapun, hasil buruan yang berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti yakni 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan dan 1 ekor rusa yang sudah dalam keadaan mati.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button