Bupati Klungkung Hadiri Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung

SEMARAPURA, jarrakposbali.com – Pada Rabu 7 Januari 2026, Wantilan Pura Agung Kentel Gumi terasa lebih khidmat dari biasanya. Di tengah suasana religius yang menyatu dengan denyut kehidupan adat Bali, para prajuru Majelis Desa Adat Kecamatan se-Kabupaten Klungkung resmi dikukuhkan untuk masa bakti 2026–2031. Kehadiran Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan bahwa peran lembaga adat tetap menjadi fondasi penting dalam perjalanan pembangunan daerah.
Pengukuhan prajuru MDA Kecamatan dilakukan oleh Bendesa Agung MDA Provinsi Bali yang diwakili Petajuh Bendesa II Bidang Kelembagaan. Prosesi ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing Bendesa Alitan terpilih. Momen tersebut menjadi penanda dimulainya tanggung jawab baru yang akan dijalankan selama lima tahun ke depan.
Kabupaten Klungkung sendiri terdiri atas empat kecamatan, yaitu Banjarangkan, Klungkung, Dawan, dan Nusa Penida. Untuk periode 2026–2031, Bendesa Alitan yang dikukuhkan antara lain I Wayan Sukla di Kecamatan Nusa Penida, I Komang Puja Sudarsana di Kecamatan Dawan, I Wayan Budarsana di Kecamatan Klungkung, serta Cokorda Gede Brasika Putra di Kecamatan Banjarangkan.
Dalam sambutannya, Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya peran lembaga adat di tengah perkembangan zaman yang bergerak cepat.
“Perkembangan teknologi yang sangat cepat, apabila tidak digunakan dengan bijak, tentu dapat menimbulkan permasalahan dan keributan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati Satria, pembentukan MDA Kecamatan bukan sekadar struktur organisasi, tetapi juga ruang untuk menyatukan desa adat agar tetap selaras dalam menjaga keharmonisan sosial. Di banyak kasus, keberadaan lembaga adat menjadi penyeimbang antara dinamika modern dan nilai-nilai tradisi yang telah mengakar lama di Bali.
Ia juga menyinggung bahwa pembangunan di Kabupaten Klungkung tidak hanya menyentuh aspek fisik, tetapi juga spiritual dan sosial, yang membutuhkan keterlibatan semua unsur masyarakat.
“Oleh karena itu, pembentukan MDA Kecamatan menjadi salah satu upaya untuk menyatukan dan mempererat Desa Adat di Kabupaten Klungkung,” kata Bupati Satria.
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta menjelaskan bahwa proses pemilihan prajuru telah melalui tahapan musyawarah yang cukup panjang. Sebelumnya, pada 13 Desember 2025, masing-masing kecamatan melaksanakan Pesangkepan Alitan untuk menentukan calon prajuru MDA Kecamatan secara mufakat.
Ia menambahkan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi calon prajuru, yaitu merupakan krama Desa Adat setempat dan memiliki pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
“Selanjutnya, seluruh calon terpilih dikumpulkan untuk menyatakan komitmen dan kesiapan menjalankan tugas sebagai Tri Angga MDA Kecamatan selama lima tahun ke depan,” jelas Dewa Tirta.
Rangkaian pengukuhan ini juga disertai prosesi Pejaya-Jayaan di Pura Agung Kentel Gumi yang dipuput Ida Pedanda Gede Manuaba dari Griya Tusan. Sejumlah pejabat dan tokoh turut hadir, mulai dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten hingga perwakilan lembaga keagamaan dan desa.
Pada akhirnya, pengukuhan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga penegasan harapan bersama. Bahwa di tengah perubahan zaman, desa adat tetap menjadi ruang tumbuh nilai, harmoni, dan kebersamaan yang terus dijaga di Kabupaten Klungkung.(JpBali).



