Berita

Tambak Udang di Tanah Negara Akhirnya Disegel Pol PP Jembrana, Pemilik Diminta Lengkapi Ijin

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Tambak udang yang berdiri di atas tanah negara (TN) yang berlokasi di pinggir pantai Penyaringan dan di dekat muara Sungai Bilukpoh, Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, akhirnya di segel pihak Pol PP Kabupaten Jembrana.

 

Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi wartawan mengatakan, penyegelan sementara usaha tambak udang milik investor asal Jakarta tersebut dilakukan karena pemiliknya tidak mampu menunjukan semua perijinan yang harus dimiliki.

 

Dimana usaha tambak udang yang berdiri di atas tanah negara tersebut tidak memiliki ijin KKPR, PKPLH dan PBG. Dimana semua ijin tersebut harus dimiliki untuk usaha tambak udang.

 

“Kita hentikan sementara pengoperasiannya. Pemilik atau penanggungjawab tambak telah membuat surat pernyataan sanggup mengurus semua perijinan dalam waktu lima belas hari,” ujar Leo Agus Jaya, Minggu (21/4/2024).

 

Lanjut Leo, pihaknya menyegel atau menghentikan sementara pengoperasian tambak udang tersebut pada Jumat, 19 April 2024, setelah sebelumnya terlebih dahulu berkordinasi dengan pihak Perbekel Desa Penyaringan.

 

Hasil kordinasi dengan Perbekel Penyaringan, bahwa memang benar tambak tersebut dibagun di atas tanah negara yang dikontrakan oleh oknum warga kepada investor asal Jakarta.

 

“Pemilik atau penanggungjawab sudah membuat pernyataan. Ada waktu lima belas hari, jika dalam waktu itu pernyataan diingkari maka kita proses tahap selanjutnya sesuai SOP,” tutup Leo Agus Jaya.

 

Sementara itu Lioe Robin, pemilik/pemanggungjawan tambak udang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan tambak udang tersebut telah disegel sementara oleh pihak Pol PP Kabupaten Jembrana. Penyegelan itu dilakukan karena ijin yang belum lengkap.

 

“Ini tambak udang luasnya hanya lima belas are, masak harus urus ijin KKPR dan ijin lainnya?” ujar Lioe Robin.

 

Namun demikian dia mengaku akan mematuhi ketentuan itu dan telah mulai mengurus ijin melalui orang kabupaten. Dia berharap proses perijinannya segera bisa rampung, sehingga bisa kembali menjalankan usaha tambak udangnya.

 

Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum warga Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, telah mengontrakan tanah negara (TN) seluas 50 are kepada investor asal Jakarta untuk usaha tambak udang.

 

Tanah negara tersebut dikontrakkan dengan nilai sewa Rp 105 juta per tiga tahunnya, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian sewa kontrak yang dibuat pada tanggal 22 Februari 2024, antara Lioe Robin, asal Jakarta sebagai pihak pertama (penyewa) dengan I Nyoman Nediana, warga Penyaringan sebagai pihak ke dua (yang menyewakan) dan ditandatangani dua orang saksi.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button