TPA Suwung Resmi Ditutup, Pemprov Bali Fokus Kelola Sampah dari Sumber
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan sekadar isu lingkungan, tetapi langkah strategis menyelamatkan Bali dari jeratan hukum dan pencemaran. Solusinya: pengelolaan sampah berbasis sumber.

jarrakposbali.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, salah satu lokasi pembuangan sampah terbesar dan tertua di Pulau Dewata.
Keputusan ini diambil menyusul adanya peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta meningkatnya kekhawatiran akan dampak lingkungan dan hukum yang ditimbulkan.
Dalam penjelasanya, Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan bahwa penutupan ini bukan hanya soal menjaga lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut risiko hukum bagi para pejabat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah.
“Kalau tidak ditutup, pejabat bisa masuk penjara,” tegas Gubernur Koster.
Ia mengungkap bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala UPTD TPA Suwung bahkan nyaris menjadi tersangka akibat pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.
TPA Suwung sudah lama menjadi sorotan. Beroperasi selama puluhan tahun, lokasi ini menampung ratusan ton sampah setiap harinya dari wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan sekitarnya.
Gunungan sampah setinggi belasan meter, air lindi yang mengalir ke kawasan pesisir, serta bau tak sedap yang menyebar ke pemukiman warga menjadi tanda nyata krisis pengelolaan sampah di Bali.
Namun, di balik masalah lingkungan, kini tersingkap sisi lain yang lebih serius, potensi pidana terhadap para pejabat daerah. Berdasarkan evaluasi KLHK, pengelolaan TPA Suwung sudah melanggar standar lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Langkah Gubernur Koster menutup TPA ini dinilai sebagai upaya menyelamatkan daerah dan jajarannya dari krisis yang lebih dalam.
“Ini bukan keputusan main-main. Saya memilih disalahkan sementara daripada Bali hancur dan pejabat saya dikorbankan,” ujarnya.
Seiring dengan penutupan TPA Suwung, Pemerintah Provinsi Bali menetapkan arah kebijakan baru, pengelolaan sampah berbasis sumber. Artinya, pengolahan sampah harus dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sejak awal.
“Mulai sekarang, sampah harus dipilah di setiap rumah tangga. Tidak ada lagi TPA baru, dan yang lama akan ditutup seluruhnya,” kata Gubernur.
Kebijakan ini menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah di Bali. Pemerintah akan memperkuat sistem pengelolaan berbasis desa dan banjar, mendorong pendirian bank sampah, fasilitas pengomposan lokal, serta pelibatan masyarakat secara aktif melalui edukasi dan peraturan daerah.
Langkah ini tentu bukan tanpa tantangan. Infrastruktur pemilahan dan pengolahan masih terbatas, dan kesadaran masyarakat belum merata.
Namun, Gubernur Koster menyatakan komitmennya untuk menjadikan ini sebagai titik balik pengelolaan sampah di Bali.
Keputusan menutup TPA Suwung tentu menimbulkan pro dan kontra. Beberapa pihak mempertanyakan kesiapan sistem baru dan dampaknya terhadap pengangkutan sampah dalam jangka pendek.
Namun, di sisi lain, banyak yang melihat ini sebagai langkah progresif yang berani, yang selama ini jarang diambil oleh kepala daerah.
Kebijakan ini menunjukkan keberanian politik seorang pemimpin yang tidak hanya memikirkan popularitas sesaat, tetapi masa depan pulau yang dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia ini.
“Ini adalah satu-satunya cara untuk menyelamatkan Bali dari kehancuran lingkungan,” tutup Gubernur Koster.
Kini, tantangan terbesar ada pada semua pihak, pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Apakah Bali siap berubah? Hanya waktu yang akan menjawabnya. Yang jelas, satu langkah besar telah dimulai.(jpbali).



