BeritaBulelengDaerahHukum dan KriminalPendidikan
Trending

Kampanyekan Restorative Justice, Undiksha dan Kejari Buleleng Saling Sinergi

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng saling bersinergi kampanyekan Restorative Justice.

Undiksha dan Kejari Buleleng melakukan kerja sama untuk lebih mendekatkan penegakan hukum dengan pendekatan keadilan restoratif.

Pendekatan itu dilakukan melalui seminar hukum yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS).

Seminar yang berlangsung pada hari Jumat, 1 Juli 2022 itu bertempat di Ruang Ganesha III, Rektorat Undiksha.

Kegiatan ini juga sekaligus penandatanganan MoA antara FHIS Undiksha dengan Kejari Buleleng.

Kerjasama tersebut merupakan salah satu implementasi Kampus Merdeka serta pemenuhan Indikator Kinerja Utama Universitas Pendidikan Ganesha.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman; yang juga hadir, menyebutkan bahwa seminar ini menjadi salah satu ruang untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa.

Dijelaskan, bahwa Restorative Justice merupakan kebijakan dari Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan.

Yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2000 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

“Batasan penghentian penuntutan berdasarkan kebijakan ini, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujar Kepala Kejari Buleleng itu.

“Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta,” lanjut Rizal Syah Nyaman.

Hal lain yang menjadi pertimbangan yakni tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

[irp posts=”21353″ name=”Cegah Stunting, BKKBN Bali Sosialisasi di Undiksha”] [irp] [irp]

Apresiasi karena saling kolaborasi

Dekan FHIS Undiksha, Prof. Dr. Sukadi yang mewakili Rektor memberikan apresiasi atas kolaborasi penyelenggaraan seminar ini.

“Dengan kegiatan seminar ini, harapan saya kajian-kajian tentang hukum akan lebih didekatkan dengan kegiatan praktis, bagaimana hukum itu dilaksanakan,” katanya.

“Bagaimana penegakkan hukum itu dilaksanakan oleh lembaga-lembaga penegakan hukum, salah satunya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng,” lanjutnya lagi.

Menurutnya, kegiatan ini seperti gayung bersambut lantaran adanya kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai pelaksanakan kurikulum merdeka belajar.

Dalam pelaksanaan kurikulum dan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, perguruan tinggi tidak hanya melibatkan staf dosen, tetapi juga mampu melibatkan praktisi.

“Oleh karena itu melalui kebijakan ini, dimana pendidikan di perguruan tinggi mau tidak mau harus diseleraskan dengan pendidikan praktis,” jelas Prof. Sukadi.

“Bagaimana ilmu itu dilaksanakan kegiatan praktek khususnya praktek penegakan hukum dan penegakan keadilan,” ujarnya.

“Dan hal tersebut sangat bermanfaat bagi mahasiswa dan ini menjadi kewajiban kita semua untuk membinanya,” imbuh Dekan FHIS Undiksha itu.

Melihat esensinya yang sangat penting, sangat diharapkan kerjasama dua lembaga ini terus berlanjut, termasuk dalam bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.

[irp posts=”23598″ name=”Sosialisasi QRIS di Undiksha, Ajak Beralih ke Non Tunai”] [irp] [irp]

Dapat memberikan pengetahuan baru

Koordinator Prodi Ilmu Hukum, Ni Putu Rai Yuliartini, S.H., M.Pd., berharap seminar ini dapat memberikan edukasi kepada mahasiswa hukum berkenaan dengan keadilan restoratif.

“Semoga seminar hukum ini dapat memberikan pengetahuan baru kepada mahasiswa hukum dan peserta seminar lainnya,” ucapnya. (fJr/hms/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button