Mampus…Pemerkosa Belasan Santri Akhirnya Divonis Mati

BANDUNG, jarrakposbali.com | Herry Wirawan, pengasuh Pondok Pesantren yang memperkosa 13 orang santriwatinya, akhirnya menerima ganjaran atas perbuatan bejatnya itu.
Predator anak ini akhirnya di vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, Senin 4 April 2022.
Vonis mati ini mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
alam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP junctis (jis) Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP.
PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto (jo) Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Untuk diketahui, kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap belasan santriwatinya telah terjadi sejak lama dan sempat tertutup rapi.
Kasus ini terungkap, setelah salah satu korban memberanikan diri membongkar perbuatan bejat Herry Wirawan tersebut.
Dengan meminta dan pendampingan ke banyak pihak, akhirnya korban tersebut melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Kepolisian. (ded)



