Denpasar

Polda Bali Menangkan Praperadilan, Tersangka Kasus Flame Spa Seminyak Gigit Jari

DENPASAR, jarrakposbali.com | Gugatan praperadilan terhadap Polda Bali yang diajukan oleh tersangka NKSAS dan NMPS di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditolak.

Putusan Hakim PN Denpasar tersebut disampaikan pada Selasa 12 Nopember 2024. Sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan kasus Flame Spa Seminyak yang diungkap Polda Bali pada 2 September 2024 lalu.

“Dengan putusan praperadilan ini, maka penahanan terhadap para tersangka dinyatakan syah secara hukum,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., dalam siaran persnya, Selasa (12/11/2024).

Menurut Kombes Pol Jansen, Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyidikan. Dari penyidikan tersebut para tersangka diduga telah melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, Yo pasal 55 KUHP,” imbuhnya.

Terkait proses hukum kasus tersebut, pihak tersangka telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Denpasar Tenny Erma Suryathi, SH.,MH., menolak gugatan pera tersangka.

Hakim Tenny Erna Suryathi dalam putusannya menyampaikan bahwa:

1. Tindakan termohon sudah sesuai prosedur, sesuai bukti T-1 sd T-54 dan bahwa penetapan tersangka dinyatakan syah.

2. Bahwa terhadap penetapan tersangka lainnya dalam satu peristiwa pidana hanya diterbitkan 1 Sprint sidik dan 1 SPDP dan apabila ditetapkan Tersangka lebih 7 (tujuh) hari hanya diterbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampiri SPDP lainnya.

3. Bahwa penetapan tersangka kepada para pemohon hanya diberikan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilampirkan SPDP sebelumnya sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat
3.Perkap no thn 2019 ttg penyidikan tindak pidana sehingga penetapan tersangka terhadap para pemohon adalah Sah.

“Berdasarkan Fakta-fakta Yuridis tersebut, hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ujar Kombes Pol Jansen.

Dia menegaskan, proses penanganan hukum kasus Flame Spa Seminyak sudah sesuai prosedur, SOP dan undang-undang yang berlaku, dan dilakukan koordinasi dengan JPU untuk segera mendapatkan kepastian hukum.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button