Nasional

Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah dari Sindikat Judi Online

JAKARTA,jarrakposbali.com I Polri kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kejahatan siber, kali ini dengan menyasar jaringan pengendali judi online slot8278. Setelah sebelumnya berhasil menyita aset sebesar Rp89 miliar, upaya pemblokiran aset kembali dilakukan oleh Bareskrim Polri sebagai langkah lanjutan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini.

Dengan kekuatan hukum yang diterapkan secara ketat, Polri berupaya menghentikan perputaran uang haram yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak moral masyarakat.

Pemblokiran ini sekaligus merupakan bentuk peringatan keras bagi jaringan kriminal yang mencoba memperkaya diri dengan mengorbankan stabilitas sosial.

Melalui kerja sama yang solid dengan berbagai instansi terkait, Polri tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online, tetapi juga mengirimkan pesan bahwa segala bentuk kejahatan siber akan ditindak secara tegas dan tanpa kompromi.

Polri berharap langkah ini bisa membuat pelaku dan pemodal judi online jera, sekaligus memperkuat penegakan hukum untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36,8 miliar terkait situs judi online lainnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/24).

Pemblokiran aset ini, menurutnya, adalah hasil penyelidikan menyeluruh terhadap aliran dana jaringan judi online internasional yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, poker, dan permainan kartu lainnya. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan dan berdampak negatif pada masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari keterlibatan penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi deposit untuk operasional situs tersebut,” ujarnya.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa dana Rp36,8 miliar yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber masih mendalami dan melacak aset-aset lain yang terkait dengan jaringan judi online tersebut.

“Siber Bareskrim Polri berharap pemblokiran aset ini dapat menekan rantai kejahatan siber dalam perjudian online,” jelasnya.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button