Berita

Sidak Trevel Yang Tidak Memiliki Ijin

Jembrana,Jarrakposbali.com | Sidak Trevel yang tidak memiliki ijin di lakukan oleh team gabungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas ll Bali Satlantas Polres Jembrana, Subdenpom, dan Dinas Perhubungan Jembrana yang bertempat di terminal cargo dan terminal bus gilimanuk.

Sidak di mulai pukul 21.00wita sampai 04.20 wita, selasa 26 maret 2024 dalam sidak terdapat 19 Trevel yang tidak memiliki ijin akan dikenakan sangsi tilang.

Pelanggaran yang terjaring sidak kali ini banyaknya yang tidak memiliki ijin trayek angkut muat yang beroperasi di Jawa – bali Dan kami juga memberikan himbuan terhadap sopir untuk mengurus ijin trayek yang belum memiliki atau yang ijinya sudah mati.“Banyaknya kendaraan Trevel yang masih menggunakan mobil pribadi atau pelat hitam” Ungkap Ni Luh Santi Widyastini, Kasi Lalu Lintas Sungai, Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Kelas ll Bali.
Sangsi tilang yang kami berikan supaya ada efek jera,akan ditindaklanjuktan di pengadilan jembrana.

“Kami melakukan sidak ini demi kenyamanan dan keamanan para penumpang pengguna jasa. Kalau Trevel resmi, pasti sudah ada asuransinya”ujarnya
Razia ini akan terus kami lakukan selama masa lebaran 2024 demi kenyamanan para pengguna jasa angkutan darat dan laut.

Salah satu sopir Trevel yang terkena razia anton “saya hanya sopir ,tidak tau masalah ijin ini dan saya akan menyampaikan kepada bos, akan segera melengkapi ijin” Ungkap anton (aditya)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button