Vonis 13 Tahun Penjara, Pembunuh Istri di Tirtasari
Langsung Sampaikan Permintaan Maaf

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Vonis 13 tahun diberikan kepada Putu Ardika (41), pembunuh istrinya sendiri di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Made Bagiarta; didampingi dua hakim anggota yakni Yustisia Dewi dan Wayan Eka Satria Utama.
Yang disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin, 10 April 2023 siang.
Vonis diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan menyatakan Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya.
Namun vonis yang diberikan kepada Ardika itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
“Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” ujar Majelis Hakim.
“Sehingga ia dijatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” lanjutnya membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Putu Ardika.
Hal yang memberatkan karena terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan sangat tidak berprikemanusiaan. Sementara yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Putu Ardika maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengaku menerima vonis dari hakim.
Terdakwa Putu Ardika didampingi Penasehat Hukum, Kadek Leni Endrawati; menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan negara atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Saya memohon maaf atas kesalahan yang saya lakukan,” singkatnya.
Bunuh istri yang hamil tujuh bulan
Sebelumnya, Luh Suteni (40) tewas pada hari Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 WITA oleh tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, (41).
Korban ditemukan dalam keadaan terbujur kaku oleh mertuanya, Luh Prensi; di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari.
Putu Ardika mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang saat itu sedang hamil tujuh bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh.
Ia ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat mengamankan diri di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, usai melakukan tindakan keji itu. (fJr/JP)