Ketua MDA Harus Mampu Membina Kerukunan Dan Meminta Maaf Atas Pernyataan Yang Bernada Provokatif

Denpasar,Jarrakposbali.com | Pernyataan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali,Ida I Dewa Ngurah Swastha di Batur,5 Juni 2022 lalu ternyata berbuntut panjang menyusul dikeluarkankannya 13 poin pernyataan oleh Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara.
Seperti yang telah tersebar di medsos,video tersebut merupakan hasil rekaman dalam acara Pesamuan Pemangku Padma Bhuana,Dang Kahyangan Dan Kahyangan Desa se- Bali yang berlokasi di areal Pura Ulun Danu Batur yang isinya dinilai mengandung unsur provokasi dan meresahkan Umat Hindu serta dirasa berpotensi memicu konflik.
Dari 13 poin pernyataannya tersebut,salah satunya meminta agar Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha yang menyandang gelar Ida Penglingsir Agung Putra Sukehet agar segera meminta maaf.
Menanggapi hal itu,jurnalis Jarrakposbali meminta tanggapan dari seorang praktisi hukum dan sekaligus menjabat Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia PHDI Bali,yaitu I Wayan Pasek Sukayasa,ST.SH.
“Kalau dilihat dari segi hukum,pernyataan Beliau( Ketua MDA) tersebut bisa diduga termasuk ucapan provokatif yang melanggar hukum,terutama KUHP Pasal 160.Sebagai seorang tokoh apalagi Beliau juga menjabat sebagai Aliansi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tidak semestinya seperti itu.
Menjaga kerukunan di intern kita saja sudah tidak mampu,apalagi menjaga kerukunan keluar.
Hal ini jelas akan membuat preseden buruk nanti bagi Umat Hindu terutama yang di luar Bali.Kasihan saudara- saudara sedharma yang ada di luar bermasalah dengan lontaran kata- kata colek pamorin( mensweeping) dan mengusir seperti itu.Ingat lho,jumlah Umat Hindu di luar Bali jumlahnya jauh lebih banyak dari di Bali bahkan sudah mencapai sebelas juta lebih,”terang praktisi hukum asal Jagapati ini.
Ditanya mengenai harapannya kepada Ketua MDA Bali,Pasek Sukayasa meminta agar segera menarik pernyataannya.”Harapan saya jelas agar Beliau( Ida I Dewa Gede Ngurah Swastha) segera mencabut pernyataanya dan segera meminta maaf kepada Umat Hindu di seluruh Indonesia agar situasi secepatnya kembali kondisif serta umat merasa nyaman.
Saya juga berharap kepada Umat Hindu terutama di Bali,janganlah hal seperti ini menjadikan kita gampang terprovokasi di samping itu marilah kita jaga suasana selalu kondusif dan kerukunan dalam kehidupan yang berkebhinnekaan.Ingatlah,bahwa kita berada dalam NKRI.Walaupun desa adat itu memiliki hak otonomi,bukan.berarti dibenarkan melanggar hukum positif.
Jadi apapun awig-awig dalam desa adat harus linear dan tidak melanggar HAM dan KUHP.Hal – hal yang melanggar HAM di Bali seperti Alangkahi karang hulu,Asupundung,Pati Wangi sudah dihapus tahun 1952 dan akhirnya dengan dikawal oleh tiga organisasi yang bernapaskan Hindu yaitu:Pasek,Pande dan Bhujangga Agama Hindu resmi diterima tahun 1958 di NKRI.Untuk itu janganlah membuka hal-hal seperti itu lagi.Mari bangun kesetaraan,”tutup Pasek Sukayasa. (Asa)



