SINGARAJA, jarrakposbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyoroti baliho para Calon Legislatif (Caleg) yang telah terpasang di hampir sudut-sudut kota salah satunya di Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan; mengatakan bahwa saat ini sebenarnya belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye pada Pemilu 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sedangkan saat ini masih masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 23 September-4 November 2023.
Untuk saat ini, kegiatan sosialisasi terkait pemilu yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol. Sedangkan pemasangan baliho serta menyebarkan selebaran ke masyarakat, untuk saat ini dilarang lantaran belum masuk masa kampanye.
“Sosialisasi yang diperbolehkan saat ini sesuai PKPU 15 Tahun 2023 adalah pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol saja di tempat acara,” ujarnya ditemui pada Rabu, 25 Oktober 2023 pukul 10.00 WITA di Buleleng.
“Tidak ada disebut boleh pasang baliho. Menyebarkan selebaran ke umum itu dilarang, karena belum masa kampanye,” lanjutnya dengan tegas.
Disebutnya baliho-baliho itu sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS), Lidartawan mengatakan bahwa sebutan itu tidaklah benar dan tidak ada referensinya. Apalagi merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, hanya tercantum Alat Peraga Kampanye (APK) bukan APS.
“Bukan hanya melalui ajakan, kalau ucapan hari raya kemudian berisi simbol partai dan lainnya itu sebenarnya sudah dikategorikan seperti kampanye,” kata Lidartawan.
Mengenai pemasangan baliho oleh caleg-caleg yang sudah mendahului masa kampanye, Lidartawan menghimbaui agar mereka mentaati aturan yang ada. Mengingat masyarakat saat ini yang semakin melek politik serta aturan-aturannya.
Ia khawatir kecerobohan para caleg ini akan berdampak pada hasil pemungutan suara, yakni tidak terpilihnya mereka menjadi wakil-wakil rakyat.
“Saran saya, ya ikuti tahapan dengan baik, ikuti aturan dengan baik. Karena masyarakat memilih calon-calon yang mengikuti aturan. Sekarang tidak bisa dibodohi lagi, masyarakat sudah ngerti aturan,” jelasnya.
Lidartawan menyampaikan, saat ini Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho-baliho khususnya terkait dengan pemilu yang dinilai mengganggu kenyamanan, keamanan, serta keindahan.
Tetapi ia meminta kepada Satpol PP agar melakukan penertiban secara bijak, seperti dengan melakukan peringatan tertulis, kemudian mengajak komunikasi partai politik untuk menurunkan baliho karena belum masuk masa kampanye.
“Kalau Satpol PP menurunkan karena keindanhan, kenyamanan, itu kan memang haknya mereka,” kata Ketua KPU Bali itu.
“Pendekatan-pendekatan itu dilakukan, baru melakukan action kalau memang mereka tidak mau. Itu cara-caranya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (fJr/JP)